Langsung ke konten utama

Piagam Madinah : Konstitusi Tertulis Pertama Di Dunia


Penegakan Khilafah oleh Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam


Semoga tulisan ini bisa membuka mata hati mereka yang masih memiliki persepsi yang salah mengenai penegakan khalifah, arogan dan berperilaku Agresif secara Verbal maupun Visual.

Pada masa awal kenabian Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam, Kota Makkah menikmati status sebagai sebuah kota Negara yang terorganisir. Pada saat itu kota Makkah memiliki 25 kantor public yang menangani berbagai urusan Negara seperti, ketentaraan, pendapatan, tempat ibadah, hubungan luar negeri, administrasi hukum dan sebagainya.

Kondisi yang kontras terjadi di kota Yathrib, Yathrib [Madinah] pada saat yang sama berada dalam status anarkis, sikap Primordial meyelimuti warganya. Setengah populasinya merupakan warga Arab yang terbagi kedalam 12 suku Aus dan Khazraj, setengahnya lagi merupakan warga Yahudi yang terbagi kedalam 10 suku Banu Nadzir dan Banu Quraiza. Perselisihan berkecamuk diantara mereka sejak beberapa generasi.  Sebagian warga Arab yang telah beraliansi dengan sebagian warga Yahudi, bermusuhan dengan sebagian warga Arab lainnya yang telah beraliansi dengan sebagian warga Yahudi lainnya juga. Pertikaian yang berlangsung terus menerus ini telah membuat kedua pihak merasa putus asa. Dan meskipun beberapa di antara mereka ada yang ingin meminta bantuan militer dari suku-suku luar seperti Quraish untuk mengatasi permasalahan, Kelompok-kelompok yang cinta damai bermunculan dan berkembang besar di Yathrib. Mereka mulai membuat persiapan besar untuk mengangkat  Abdullah bin Ubay bin Salul dari Bani Khazraj sebagai raja. Begitu besarnya persiapan tersebut sampai-sampai Mahkota pun telah dibuat untuk dipakai pada acara pengangkatannya.

Sungguh, Nabi Salallahu Alaihi Wassalam telah menunjuk 12 orang muslim pada saat Ikrar Aqabah untuk menjadi wakilnya di 12 suku – satu orang muslim untuk setiap satu suku -. Hal ini menunjukan bahwasanya beliau sedang berusaha untuk membuat sentralisasi kekuasaan, namun tetap dengan memberikan kewenangan kepada setiap suku untuk memiliki kedaulatan sendiri yang independen dan untuk memutuskan urusan internal mereka di saqifah sendiri, dan tidak ada organisasi pusat di kota Yathrib.

Melalui upaya para pengkhotbah yang terlatih, sejumlah besar orang di kota Yathrib telah menerima Islam sebagai agama mereka selama tiga tahun. Namun agama belum menjadi urusan domestik di sana dan belum mencapai status politik. Orang-orang yang menganut agama berbeda, dulu terbiasa tinggal satu rumah . Dalam situasi seperti inilah, Nabi Salallahu Alaihi Wassalam datang ke Madinah, di mana masalah-masalah berikut menuntut solusi mendesak:
  1. Definisi Hak dan Kewajiban, baik sebagai Individu maupun sebagai anggota Masyarakat.
  2. Pengaturan Pemukiman dan penghidupan bagi para pengungsi dari Makkah.
  3. Membangun pemahaman dengan penduduk non muslim kota Yathrib, khususnya orang Yahudi.
  4. Pengaturan organisasi politik dan militer bagi pertahanan kota.
  5. Kompensasi untuk korban jiwa dan harta benda yang diderita para pengungsi dari Mekkah di tangan suku Quraish.
Berdasarkan permasalahan-permasalahan inilah, maka nabi Salallahu Alaihi Wassalam – 6 bulan setelah kedatangannya di Madinah – kemudian menulis norma-norma, yang kemudian disebut sebagai kitab dan Sahifah bagi norma itu sendiri, dan jelas dia menulisnya setelah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Perlu diingat bahwasanya menyangkut hukum-hukum umum Negara – artinya surah-surah Al Qur’an -  selalu segera dilakukan penulisan sesuai dengan apa yang diungkapkan atau diwahyukan. Namun untuk ujaran atau perintahnya sendiri, Nabi Salallahu Alaihi Wassalam yang sederhana dan berhati-hati, telah mengeluarkan perintah pelarangan umum agar tidak dituliskan. Sehingga ketika Piagam Madinah ini ditulis - meskipun telah ada perintah pelarangan - hal ini menyiratkan arti pentingnya piagam ini. Sebuah  piagam yang kemudian disebut sebagai kitab atau sahifah, yang berarti "panduan perilaku" atau "bagan tugas". Faktanya, piagam ini merupakan pernyataan kota Madinah sebagai sebuah negara kota untuk pertama kalinya, dan untuk meletakkan norma-norma bagi administrasinya.

Jean-Jacques Rousseau
Jean-Jacques Rousseau dan Thomas Hobbes serta para ilmuwan politik lainnya menganggap kontrak sosial antara para penguasa dengan yang diperintah sebagai titik awal sebuah negara. Contoh paten dan faktual mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Ikrar [Bai’at] Aqabah, di mana orang-orang Madinah menerima Nabi Salallahu Alaihi Wassalam sebagai pemimpin mereka, mengundangnya untuk datang ke negara mereka dan setuju untuk mematuhi perintahnya dalam suka maupun duka. Ini adalah alasan mengapa dokumen yang sedang didiskusikan bukan dari jenis kontrak tetapi dikeluarkan sebagai Resolusi dan Proklamasi. Jadi setiap orang tahu bahwa kitab berarti Resolusi dan Perintah, misalnya dalam ayat-ayat Al-Quran berikut :


                         إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا   
“ Sesungguhnya shalat itu tata cara [Kitab] yang telah ditentukan waktunya bagi orang beriman “ [QS An Nissa, 4:103]

                                        كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ
“ Perang diperintahkan [kitab] kepada mereka “ [QS AN Nissa,  4:77]

Kata “Kitab” telah digunakan dalam artiannya secara khusus di semua kutipan ayat ini, Dalam bahasa Jerman “Vorschrift”, dalam bahasa Inggris “"Prescription", dalam bahasa Perancis “"Prescipend", kata  "prescrizone" dalam bahasa Italia, "prescipcisn" dalam bahasa Spanyol. semua memiliki makna "Perintah" dan "Ordinansi," memiliki makna akar kata mereka dari kata "menulis/writing/kitab".

Nabi, yang merupakan sosok pecinta ketertiban dan persatuan, mencari solusi untuk kondisi sentrifugal yang tengah terjadi di Jazirah  Arab pada umumnya dan di Kota Yathrib pada khususnya, dengan mengusung motto "satu penguasa dan satu hukum." Perintah Sentripetal dari Zakat dan Haji – yang kemudian membawa umat kepada sebuah kontrol bersama melalui kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah pusat, untuk memungut dan mengumpulkan pajak serta melalui Ibadah haji ke Kiblat yang sama – belum diterima. Namun, perintah untuk beriman kepada satu Tuhan, Kepatuhan atas perintah-perintah dari nabi yang sama [Musa & Isa Alaihi Salam] dan ketaatan menjalankan Ibadah rutin yang sangat mempengaruhi keyakinan dan tindakan mereka, sudah ada. Sekarang konstitusi baru negara-kota ini membawa serta perubahan dan perbaikan revolusioner yang sangat penting dan – bagi Jazirah Arab - sangat revolusioner, dengan memberikan kepada Ummat sebuah Lembaga Publik Pusat untuk mencari keadilan, disebuah tempat dimana biasanya setiap orang mencari keadilan dengan usaha dan tangannya sendiri, maksimal dengan pihak keluarga. Inovasi pembentukan zaman ini telah tercatat dalam piagam madinah, yang mengakhiri semua masa yang penuh pertikaian kesukuan dan meletakan sebuah pondasi bagi sebuah institusi yang lebih besar, sebuah Negara.

Dalam Piagam Madinah ini Nabi Salallahu Alaihi Wassalam, menjaminkan sendiri kekuatan peradilan, legislatif, militer dan eksekutif tertinggi bagi dirinya, namun perbedaan yang sangat penting dan luar biasa antara otoritas madinah dan penguasa otokratis negara-negara lainnya adalah dalam otoritas madinah yang dibangun oleh  Nabi Salallahu Alaihi Wassalam, materialisme tidak memiliki bagian untuk dimainkan di didalamnya.  Nabi Salallahu Alaihi Wassalam memperkenalkan unsur-unsur moral dalam berpolitik. Dia menganggap Tuhan sebagai sumber otoritas dan menganggap dirinya sebagai utusan sekaligus wakil-NYA. Dan berdasarkan hal inilah beliau mengeluarkan perintah dan aturan yang diperuntukkan bagi umat namun juga berlaku bagi dirinya sendiri. Memandang hal inilah maka kita dapat mengatakan, bahwa Islam menolak teori bahwa "Raja tidak dapat berbuat salah." Dan karena orang yang paling berkuasa di negara  ini tidak dapat melanggar hukum sesuka hati, para pejabat lainnya dan masyarakat umum secara alami mematuhi mereka dengan kepatuhan yang lebih besar. 

Jika anda memperjuangkan "Khilafah" secara arogan, apalagi berperilaku agresif secara verbal maupun visual, siapa yang sedang anda contoh ? layakkah anda memperjuangkannya ? sebagai penutup saya tambahkan ayat Al Qur'an berikut ini :

                    وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْظُرُ إِلَيْكَ ۚ أَفَأَنْتَ تَهْدِي الْعُمْيَ وَلَوْ كَانُوا لَا يُبْصِرُونَ

"Diantara manusia ada yang berpura-pura mencontoh nabi, tapi bisakah dia menuntun yang buta ke jalan benar, padahal mereka sendiri tak bisa melihat ?" 
[QS Yunus 10:43]



Komentar

Postingan populer dari blog ini

GOG dan MAGOG bukanlah Rusia dan China

Bantahan terhadap penafsiran umum Kristen mengenai GOG dan MAGOG GOG dan MAGOG  disebutkan di dua tempat berbeda dalam Alkitab — Kitab Yehezkiel dalam Perjanjian Lama, dan Kitab Wahyu dalam Perjanjian Baru. Penjelasan yang lebih "mendalam", dapat Anda katakan, dapat ditemukan dalam Kitab Yehezkiel  bab 38 dan 39. Kedua bab Yehezkiel ini sangat populer di kalangan Umat Kristen. Apa yang dikatakan Yehezkiel kepada kita adalah bahwa kekuatan jahat yang sangat merusak pada suatu saat akan turun ke tanah Israel (atau Pendudukan Palestina seperti yang kita saksikan hari ini), dan bahwa kekuatan-kekuatan ini akan keluar dari utara jauh. Nabi Yehezkiel pada dasarnya menggambarkan ini sebagai invasi dan mengacu pada penjajah secara kolektif sebagai " Gog dan Magog." Yehezkiel 38: 2-3 mengartikulasikan hal-hal berikut: “Hai anak manusia, tujukanlah mukamu kepada Gog   di tanah Magog,    yaitu raja agung negeri Mesekh dan Tubal    dan bernubuatla...